Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > DiFiDi, Mengajak Mahasiswa Darmajaya Lampung Mengenal Fintech
visitor badge

DiFiDi, Mengajak Mahasiswa Darmajaya Lampung Mengenal Fintech

good

Cairin hadir dalam acara Diskusi fintech disini (DiFiDi) Acara yang di gelar, 20 Desember 2019, di IIB Darmajaya, Bandar Lampung.
Mendapatkan antusias yang sangat baik dari mahasiswa/I institut informatika dan bisnis IIB Darmajaya, mereka sangat tertarik untuk mengikut serangkaian kegiatan acara untuk mendapat ilmu pengetahuan mengenai Fintech (Financial Technology).

Dengan tema yang menjelaskan Peran fintech untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat Bandar Lampung

Mendapatkan sambutan yang baik dari Dekan Fakultas IIB Darmajaya, Dr.Faurani I Santi Singagerda M.Sc.,

Beliau mengucapkan terima kasih banyak telah membuat acara seminar dan talkshow di IIB Darmajaya.Saya sangat mengapresiasi dengan adanya penyelenggaraan acara ini. Ucap nya dalam sambutan pembukaan acara.

Selain itu beliau juga mengajak para mahasiswa/i untuk lebih belajar mengenal bisnis digital termasuk Fintech ini. Fintech melahirkan profesi-profesi terbaru, saya berharap seluruh mahasiswa/I disini tidak hanya mempelajari ekonomi saja, tapi juga bisnis digital seperti fintech ini. Tegasnya

good

Disambung dengan 2 pembicara profesional dari Vice President Commercial and Business Danakoo Syariah, Ogi Agusti, S.E., CRBDdan General Manager PT Newline Fintech Indonesia Hendro Parsaoran Gultom.

Mereka sama-sama menjelaskan tentang perkembang digital dan juga perkembangan fintech di Indonesia

Mahasiswa/I Darmajaya di ajak untuk bisa memanfaatkan nya sebagai sumber pendapatan dengan cara berinvestasi pada platform fintech yang menyediakan pendanaan/lendder terbuka.

Mereka juga menjelaskan tentang perbedaan Fintech Legal dan Fintech Ilegal, serta menjelaskan bahaya nya Fintech Ilegal, yang dapat menyebarkan data pribadi kita , teror, dan juga bunga yang sangat mencekik.

Selain itu Fintech Ilegal dapat mengakses data kontak telepon miliki kita secara bebas, dan juga dapat merekam pembicaraan melalui telepon. Untuk itu mereka meminta jangan sampai memilih Fintech, dengan cara melihat apakah fintech tersebut sudah resmi dan di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa keuangan) yang bisa di cek melalui website OJK.

Selain itu mereka juga memberi pembeda untuk membedakan antara Fintech Legal dan Fintech Ilegal,

Kalau Fintech Legal hanya akan meminta 3 akses sesuai peraturan yang di berikan OJK yaitu, lokasi, voice, dan kamera saja. Berbeda dengan Fintech Ilegal biasa nya mereka akan meminta akses tambahan seperti kontak dan juga galeri foto handphone.

Maka dari itu mereka mengingatkan supaya jangan sampai salah dalam memilih ada baik nya kita lebih teliti apakah fintech tersebut aman dan sudah terdaftar di OJK.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.