HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cairin bersama AFPI Goes to Campus Ajak Mahasiswa Hadapi Revolusi Industri 4.0
visitor badge

Cairin bersama AFPI Goes to Campus Ajak Mahasiswa Hadapi Revolusi Industri 4.0

good

Cairin kembali berpartisipasi dalam event AFPI, untuk memberikan sosialisasi fintech kepada masyarakat dan juga pengetahuan finansial dan ekonomi. Event kali ini bertemakan “Revolusi Industri 4.0 dan Fintech Lending: Tantangan Untuk Dunia Kampus Yang di gelar di Universitas Riau, Kota Pekanbaru, Riau.

Ketua Program Studi Jurusan Manajemen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau Mahardi mengatakan, mahasiswa harus lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, dan lebih kooperatif terhadap berbagai inovasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk maraknya industri fintech.

Kita harus lebih jeli karena saat ini banyak fintech yang ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/2020).

good

Fenomena era Revolusi Industri 4.0 tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga Sobat Jagoan, mengingat betapa cepat perkembangan teknologi dan informasi yang terjadi di Indonesia. Namun, seberapa siapkah Anda dalam menghadapi tren perubahan di dunia industri?

Revolusi Industri 4.0 merupakan fenomena yang mengkolaborasikan teknologi cyber dan teknologi otomatisasi. Konsep penerapannya berpusat pada konsep otomatisasi yang dilakukan oleh teknologi tanpa memerlukan tenaga kerja manusia dalam proses pengaplikasiannya.

Hal tersebut tentunya menambah nilai efisiensi pada suatu lingkungan kerja di mana manajemen waktu dianggap sebagai sesuatu yang vital dan sangat dibutuhkan oleh para pemain industri. Selain itu, manajemen waktu yang baik secara eksponensial akan berdampak pada kualitas tenaga kerja dan biaya produksi.

Contoh konkrit yang dapat diambil dari pemanfaatan teknologi pada bidang industri adalah proses pembukuan dan produksi yang kini sudah dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja dan kapan saja.

Terlepas dari peran teknologi dalam bidang industri, manfaatnya juga bisa didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Saat ini, pengambilan dan pertukaran informasi dapat dengan mudah dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui jaringan internet.

Selain Revolusi Industri 4.0, Event sosialisasi fintech ini bertujuan untuk memasyarakatkan industri fintech di tengah mahasiswa, oleh karena itu mahasiswa sebagai kalangan yang terdidik, harus mampu menjadi duta untuk edukasi fintech dan memberikan pemahaman manfaat fintech legal yang terdaftar di OJK.

Cairin adalah salah satu fintech legal yang sudah terdaftar di OJK, produk pinjaman online yang sangat praktis menjadi produk andalan dan yang paling di minati oleh masyarakat, karena dapat membantu dalam masalah kebutuhan dan finansial.
Masalah keamanan dan kenyamananya sudah dipastikan menjadi prioritas penting bagi Cairin untuk masyarakat yang menggunakan nya.
Kalian bisa mengajukan pinjaman dana tunai melalui smartphone dan hanya mengisi beberapa data yang dibutuhkan, tidak perlu takut keamanan data kalian sudah pasti akan terjaga dengan baik.
Untuk produk pinjaman dana tunai ini kalian bisa dapatkan limit pinjaman mulai dari Rp.300.000 - Rp3,600.000,- dengan periode pinjaman yang variatif dijamin sangat membantu dan bermafaat bagi kalian yang memiliki kebutuhan mendesak atau masalah finansial kalian.
Kalian bisa langsung download aplikasi Cairin hanya di Google Playstore.

Writer,
Sandy Prakoso








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.