HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Hal Ini Membuktikan Hemat dan Pelit Itu Berdeda
visitor badge

Hal Ini Membuktikan Hemat dan Pelit Itu Berdeda

good

Tanpa uang, kita sebagai makhluk hidupsocsial yang saling membutuhkantentunyatanpa uang kita tidakbisa memenuhi kebutuhan sehari-hari baik kebutuhan primer maupun sekunder. Dalam mengatur kebutuhan yang melibatkan uang, sudah pasti kita sangat berhati-hati dalam menggunakannya.Nah,ternyata ada dua tipe orang dalam hal cara mereka mengatur keuangan, yaitu hemat dan pelit.

Sekilas mungkin hemat dan pelit itu agak mirip sifatnya karena sama-sama memiliki kehati-hatian dalam hal menggunakan uang. Tapi ternyata ada yang membedakanlhodari dua tipe orang ini. Yuk simak perbedaannya!

1. Hemat dan pelit tentu sama-sama suka menabung, bedanya kalau hemat dia tidak akan merugikan orang lain.

good

Orang hemat dan pelit memiliki satu kesamaan yang tidakbisa dipungkiri,bedanya dengan hemat, orang pelit cenderung memaksakan kehendak supaya uangnya tetap dalam jumlah yang sama. Cara yang dia lakukan biasanya meminta bahkan memohon sesuatu kepada orang lain dengan alasan dia sedang dalam keadaan kekurangan, padahal itu semua hanya alasan saja supaya dia tidakmerasa rugi
2. Orang hemat lebih mempertimbangkan kualitas, sedangkan pelit lebih mempertimbangkan harganya

good

Orang hemat memang paling cerdik. Dia lebih suka membeli barang dengan harga mahal yang sudah pasti awet dalam jangka waktu panjang dibanding dengan barang murah namun riskan sekali rusak. Dengan melakukan hal tersebut, orang hemat tidak perlu repot lagi untuk membeli kembali barang yang sama karena hal itu sama saja dengan pemborosan.

3. Orang pelit selalu meminimalis keperluan yang ada, sedangkan orang hemat memprioritaskan keperluan yang harus dia beli

good

Hal yang paling membedakan antara orang pelit dan hemat. Orang pelit sebisa mungkin akan mengurangi keperluannya sehingga uang yang dia keluar kan pun tidak banyak. Sangat berbeda dengan orang hemat, orang hemat justru lebih memprioritaskan kebutuhan apa yang wajib dibeli. Sehingga dengan cara ini dia tahu mana yang wajib dibeli dan mana yang tidak.

4. Orang pelit selalu merasa keberatan untuk mengeluarkan uang. Sedangkan orang hemat tidak

good

Orang pelit memang selalu berpikir dua kali untuk mengeluarkan uang. Dia selalu beralasan tidak memiliki cukup uang untuk hal tersebut. Padahal sebenarnyaia berbohong agar uangnya tetap aman dantidak berkurang sama sekali.

Hemat dan pelit jika sedang memiliki kebutuhan mendesak tentunya mereka membutuhkan solusi tepat yang sama. Solusi tepat untuk kebutuhan yang mendesak ya cuma Cairin! Aplikasi pinjaman online paling top di Indonesia!
Dengan 4 langkah mudah dalam pengajuan pinjaman dana tunai.

  • Download aplikasi Cairin di Google Playstore
  • Isi formulir dengan lengkap
  • Tunggu persetujuan pinjaman dalam 5 menit
  • Pencairan langsung ke rekening kamu
    Kamu juga bisa tentukan sendiri periode pengembalian pinjaman dana tunai kamu sesuai kebutuhan kamu.

good








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.