Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Asam Lambung 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya
visitor badge

Asam Lambung, 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya.

Hai Sobat Cairin, Bagaimana nih puasanya? Semoga diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa ya. Hal yang harus diperhatikan selama berpuasa yakni asupan makanan dan minum. Supaya Sobat Cairin tetap mendapatkan tubuh yang sehat dan bugar. Nah, untuk menghindari penyakit asam lambung yang bisa mengganggu ibadah puasa Sobat Cairin, artikel kali ini kita akan membahas penyebab dan cara mengatasi penyakit asam lambung. Simak artikel ini sampai habis yuk.

Asam lambung menjadi penyakit yang sering kita jumpai, sering kita sebut sakit maag ataupun GERD. Penyakit asam lambung terjadi karena naiknya asam lambung itu sendiri menuju kerongkongan. Kondisi ini terjadi pada saluran pencernaan yang menghubungkan antara mulut dan lambung mengalami iritasi. Naiknya asam lambung sebenarnya merupakan kondisi yang umum. Tetapi bisa menimbulkan nyeri pada ulu hati atau mual pada area dada bagian bawah.

Berikut lima penyebab penyakit asam lambung:

5 Penyebab Penyakit Asam Lambung

  1. Gaya Hidup yang Tidak Sehat

Sobat Cairin, gaya hidup yang tidak sehat juga bisa menjadi pemicu datangnya penyakit asam lambung loh. Mulai dari sering begadang, kurang aktif bergerak, kurang konsumsi air putih, hingga konsumsi rokok, kopi, minuman bersoda dan alkohol secara berlebihan. Nah, hal-hal tersebut harus segera dihindari ya agar Sobat Cairin mendapatkan kualitas kesehatan yang baik.

  1. Efek Samping Obat-Obatan

Ketika kita sedang sakit dan diharuskan untuk mengonsumsi obat-obatan kita merasa cepat haus ditenggorokan bahkan lemas efek dari dehidrasi. Ada beberapa obat yang memang menyerap cairan dalam tubuh, seperti obat penghilang rasa sakit contohnya. Hal ini membuat adanya penurunan aktivitas kelenjar ludah, akibatnya cairan yang tersisa dalam mulut hanya sedikit dan membuat mulut kita menjadi terasa kering.

  1. Kelebihan Berat Badan atau Obesitas

Ketika seseorang mengalami kelebihan berat badan atau obesitas, lemak perut yang berlebih mengakibatkan tekanan pada perut. Sehingga beresiko terjadinya asam lambung dan GERD.

  1. Konsumsi Makanan Pedas dan Asam

Sobat Cairin harus tahu kalau mengonsumsi makanan pedas, asam dan berlemak dapat memicu produksi asam lambung. Siapa nih Sobat Cairin yang suka makan pedas? Jangan berlebihan ya Sobat Cairin.

  1. Jadwal Makan Malam yang Tidak Teratur

Sobat cairin, salah satu aktivitas yang sering tidak kita sadari dapat menjadi penyebab asam lambung naik, yaitu pola makan tidak teratur. Biasanya ketika kita makan terlalu malam dan langsung tidur, ini sangat bisa memicu terjadinya penyakit asam lambung. Karena kita tidak menyediakan waktu yang cukup untuk tubuh mencerna makanan. Sebaiknya Sobat Cairin hindari makan dua jam sebelum tidur. Selain itu, Sobat Cairin juga harus memperhatikan jam dan pola makan secara teratur, agar lambung dapat bekerja dengan baik untuk mencerna makanan yang dikonsumsi sesuai waktunya.

Mengatasi Asam Lambung Secara Alami

Sobat Cairin, berikut ini bagaimana cara mengatasi asam lambung atau maag yang bisa Sobat Cairin lakukan:

  1. Mengatur Pola Makan

Sobat Cairin disarankan untuk mengonsumsi makanan dalam jumlah yang lebih sedikit namun dengan intensitas yang sering. Atur pola makan Sobat Cairin dengan teratur, hindari telat makan.

  1. Kelola Stres

Sobat Cairin, penyakit asam lambung atau maag juga bisa disebabkan oleh stres loh. Untuk mengelola stres Sobat Cairin bisa melakukan meditasi, relaksasi dan konseling. Jika masalah maag atau lambung dipicu oleh masalah psikologis yang serius, biasanya dokter akan menganjurkan Sobat Cairin untuk menjalani psikoterapi.

  1. Istirahat Cukup

Terlalu memaksakan diri untuk terus bekerja bisa membuat penyakit asam lambung atau maag menjadi semakin parah. Jika Sobat cairin sedang mendapati penyakit asam lambung atau maag, sebaiknya hentikan terlebih dahulu aktivitas yang sedang Sobat Cairin lakukan untuk sementara. Gunakan waktu untuk istirahat hingga kondisi Sobat Cairin pulih kembali.

  1. Pantang Makan Sebelum Tidur

Salah satu kebiasaan yang membuat asam lambung mudah naik adalah makan sebelum tidur. Aktivitas kurang baik satu ini sering menjadi penyebab naiknya asam lambung loh Sobat Cairin. Berhenti makan setidaknya dua atau tiga jam sebelum tidur ya Sobat Cairin, sehingga sistem pencernaan kita memiliki kesempatan untuk mengosongkan makanan sebelum Sobat Cairin berbaring atau tidur.

  1. Kunyah Permen Karet

Sobat Cairin harus tahu, beberapa penelitian menunjukkan bahwa mengunyah permen karet dapat mengurangi keasaman di kerongkongan. Karena permen karet mengandung bikarbonat yang cukup efektif untuk menetralisir asam lambung. Peningkatan produksi air liur yang dihasilkan dapat membantu membersihkan esofagus dari asam.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat Cairin ya. Apapun yang membuat hidup lebih baik harus dipertahankan dan dikembangkan, kesehatan adalah modal utama untuk mencapai kesuksesan. Jika, Sobat Cairin membutuhkan dana darurat untuk biaya kesehatan Sobat Cairin, jangan khawatir. Ajukan pinjaman dana tunai di Cairin, dan dapatkan limit maksimal hingga empat juta rupiah.

Cairin adalah Perusahaan fintech peer to peer lending PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin) telah BERIZIN dari OJK (status: legal). Sobat Cairin juga bisa langsung cek legalitas suatu platform fintech di Kontak OJK 157 loh, link nya bisa sobat klik nih: https://www.instagram.com/p/B1YimB3n9YM/?igshid=v4kadsufjkqw Atau sobat bisa kunjungi website resmi OJK ya, linknya dibawah ini: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Cairin hadir memberikan solusi yang tepat untuk memenuhi segala kebutuhan finansial masyarakat. Pinjaman Dana yang Cepat dan Mudah, tentunya dengan bunga yang bersahabat. Proses pengajuan pinjamannya juga mudah, cukup unduh aplikasi Cairin melalui Google Playstore di smartphone kalian, isi data diri, ajukan pinjaman dan dapatkan limit hingga 4 juta Rupiah.

Tunggu apalagi yuk download sekarang! http://bit.ly/AplikasiCairin

Jika Sobat memiliki keluhan, kritik dan saran mengenai Pendanaan dan Pinjaman dana tunai online jangan sungkan untuk sampaikan kepada kami. Silahkan hubungi kami di:

Dengan senang hati kami akan melayani. Terima kasih Sobat Cairin.

Writer: Agung Maulana








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.