HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Awas Ketagihan Pakai Paylater Bisa Jadi Bencana
visitor badge

Awas Ketagihan Pakai Paylater Bisa Jadi Bencana

good

Paylater adalah sebuah inovasi dari perkembangan Finansial teknologi(Fintech). Paylater adalah sebuah konsep beli sekarang bayar nanti, karena kemudahan tersebut paylater banyak sekali diminati oleh masyarakat di Indonesia.

Saat ini sudah banyak sekali perusahaan mengembangkan fitur paylater, beberapa perusahaan terkenal yang menggunakan dan mengembangkan fitur paylater seperti, GoPay Paylater, Ovo Paylater, Shopee Paylater, dan masih banyak lagi.

Semakin banyak perusahaan yang menggunakan fitur ini, tentunya akan semakin banyak juga penggunanya karena mampu mendorong daya konsumsi/daya beli masyarakat dan hal sekaligus juga mendorong inklusi keuangandi Indonesia.

Namun, dibalik kemudahan fitur paylater hal in bisa menjadi ancaman bahkan bencana yang serius buat kamu yang salah menggunakannyaatau berlebihandalam penggunaanya, yang akhirnya akan membuat tagihan kamu menumpuk karena berlebihan dalam menggunakannya.

Yuk cegah ketagihan menggunakan Paylater dengan beberapa cara berikut ini.

1. Hapus aplikasi yang memiliki fitur Paylater

Seperti pepatah hal yang ampuh dalam menyembuhkan penyakit adalah menghindari yang menjadi sumber penyakitnya.

Jika kamu memiliki lebih dari satu aplikasi yang menyediakan fitur Paylater, hal yang harus kamu lakukan adalah buang beberapa dan hanya sisakan 1 aplikasi, lebih baik lagi kalo kamu bisa hapus semuanya untuk sementara waktu sampai kamu bisa mengatasi rasa ketagihanmu.

2. Mulai biasakan belanja secara Offline

Untuk menghindari rasa ketagihan kamu menggunakan fitur paylater saat berbelanja. Mulai sekarang kamu harus biasakan kembali untuk belanja offline atau datang langsung ke toko.

Jika kamu masih menggunakan belanja online atau e-commerce, kamu tidak akan pernah bisa move-on, karena saat ini situs e-commerce banyak sekali yang menawarkan fitur paylater agar kalian bisa belanja pada platform mereka.

3. Membayar dengan Debit online/COD

Jika kamu harus atau terpaksa belanja secara online karena pandemi atau kebutuhan mendesak lainnya, cobalah untuk tidak membayar belanjaan kamu dengan metode pembayaran via PayLater. Tapi coba pilih yang debit atau kalau bisa COD (cash on delivery).

4. Gunakan Paylater untuk pembelian cicilan

Agar penggunaan paylater tidak merusak finansialmu, manfaatkan fitur paylater untuk pembelian yang bisa dicicil hingga berbulan-bulan seperti 3-12 bulan.

Dengan adaya cicilan kamu akan lebih bisa untuk mengontrol penggunaan paylater yang kamu miliki, karena secara tidak langsung kamu mengetahui pengeluaran wajib kamu setiap bulannya.

Paylater tidak akan merusak keuangan

Secanggih apapu teknologi, tentunya memiliki dampat negatif apabila kita tidak menggunakannya dengan baik.

Paylater diciptakan untuk memudahkan kalian dalam melakukan pembelian atau pembayaran barang belanja, yang tidak memiliki cash.

Jadi apabila kamu masih memiliki cash yang cukup, ada baiknya kamu gunakan cash yang kamu memiliki untuk membayar barang belanjaan kamu.

Ingat hal yang menyebabkan kondisi finansialmu baik atau buruk, adalah diri kamu sendiri ya jadi gunakan dan manfaatkan Paylater dengan baik untuk membantu daya beli kamu, bukan untuk merusak kondisi finansialmu ya Sobat Cairin.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.