HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Mau Vaksin? Kenali Dulu Jenis-jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan di Indonesia
visitor badge

Mau Vaksin? Kenali Dulu Jenis-jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan di Indonesia

good

Pemerintah secara resmi mengumumkan ada tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia. Dan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/Menkes/12758/2020tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Beberapa jenis vaksin yang saat ini sudah beredar di Indonesia adalah:

  1. Vaksin Sinovac

  2. Vaksin Merah Putih (PT Bio Farma)

  3. Vaksin Novavak

  4. Vaksin Oxford-AstraZeneca

  5. Vaksin Pfizer-BioNTech

  6. Vaksin Moderna

  7. Vaksin Sinopharm

Nah, berikut ini kita akan bahas tentang jenis-jenis vaksin yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan sudah beredar untuk melayani vaksinasi masyarakat di seluruh Indonesia:

1. Vaksin Sinovac

  • Nama Vaksin: CoronaVac

  • Negara asal: China

  • Bahan dasar: Virus Corona (SARS-CoV-2) yang telah dimatikan (inactivated virus)

  • Uji Klinis: Fase III (selesai)

  • Lokasi: China, Indonesia, Brazil, Turki, Chile

  • Usia peserta: 18-59 tahun

  • Dosis: (0,5 ml per dosis) dengan jarak 14 hari

  • Efikasi vaksin: 65,3% (di Indonesia), 91,25% (di Turki)

WHO dan FDA telah melakukan standarisasi Vaksin Sinovac yang telah melampaui standar minimal 50% sesuai dengan yang ditetapkan WHO dan FDA.

Vaksin Sinovac juga sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization(EUA) dari BPOM, serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Setelah vaksin ini disuntikan maka akan memicu sistem kekebalan tubuh atai antibodi untuk melawan virus Corona secara spesifik.

Efek samping

Vaksin ini dapat dipastika aman, sebab efek samping yang akan muncul hanya bersifat ringan dan sementara.

Beberapa efek samping yang dapat kamu rasakan adalah:

  • Nyeri otot

  • Sakit kepala

Efek samping yang paling banyak dirasakan biasanya hanya akan muncul nyeri di lokasi penyuntikan dan rata-rata akan hilang dalam waktu 3 hari.

2. Vaksin Merah Putih

Vaksin Merah Putih hasil kerjasama dengan Lembaga Biomolekuler Eijkman, PT BioFarma yang saat ini masih terus melakukan pengembangan dan penelitian terhadap vaksin Covid-19. Rencananya vaksin ini akan melakukan Uji klinis yang akan dimulai pada bulan Juni 2021.

  1. Vaksin Novavax
  • Nama vaksin: NVX-CoV2372

  • Negara asal: Amerika Serikat

  • Bahan dasar: Protein Subunit

  • Uji klinis: Fase III

  • Lokasi: Inggris, Afrika Selatan, Meksiko

  • Usia peserta: 18-59 tahun

  • Dosis: 2 dosis (0,5 ml per dosis) dengan jarak 21 hari

  • Efikasi vaksin: 85-89%

Protein subunit adalah protein yang dibuat khusus untuk meniru protein alami pada virus Corona.

Setelah disuntik protein tersebut akan memicu reaksi antibodi untuk melawan virus Corona dan mencegah infeksi.

Vaksin Novavax menunjukan hasil uji klinis yang cukup bagus, karena menunjukan reaksi antibodi yang kuat tanpa menimbulkan efek samping yang serius.

Uji klis fase 3 dilakukan akan perkirakan akan selesai dalam waktu dekat untuk memastikan keefektifan vaksin Novavax.

4. Vaksin Oxford-AstraZeneca

  • Nama vaksin: AZD1222

  • Negara asal: Inggris

  • Bahan dasar: virus hasil rekayasa genetika (viral vector)

  • Uji klinis: fase III (hampir selesai)

  • Lokasi: Inggris, Amerika, Afrika Selatan, Colombia,Peru,Argentina

  • Usia peserta: >18 tahun hingga >55 tahun

  • Dosis: 2 dosis (0,5 ml per dosis) dengan jarak 412 minggu

  • Efikasi vaksin: 75%

Vaksin ini tidak jauh berbeda dengan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca juga sudah terbukti aman dan efektif dalam mengurangi risiko ternfeksi virus Corona.

Vaksin ini tidak mengandung virus yang berbahaya, setelah disuktikan, virus dari vaksin ini akan masuk kedalam sel tubuh, dan akan memicu sistem antibodi dan mengaktifkan sel imun yang dapat melawan virus Corona.

Efek samping

Sebagian besar efek samping hanya bersifat ringan hingga sedang dan akan sembuh dalam waktu beberapa hari saja.

Beberapa jenis efek samping yang paling banyak dialami adalah:

  • Nyeri otot

  • Kemerahan

  • Gatal

  • Bengkak di lokasi penyuntikan

  • Demam

  • Lelah

  • Menggigil

  • Sakit kepal

  • Mual

  • Muntah

  • Radang tenggorokan

  • Flu

  • Batuk

Sementara itu, gejala yang lebih jarang terjadi, yaitu hanya 1%, adalah pusing, nafsu makan turun, sakit perut, pembesaran kelenjar getah bening, keringat berlebihan, kulit gatal, dan muncul ruam.

5. Vaksin Moderna

  • Nama Vaksin: mRNA-1273

  • Negara asal: Amerika Serikat

  • Bahan dasar: messenger RNA (mRNA)

  • Uji klinis: fase III (selesai)

  • Lokasi: Amerika Serikat

  • Usia peserta: >18 tahun hingga >55 tahun

  • Dosis: 2 dosis (0,5 ml per dosis) dengan jarak 28 hari

  • Efikasi vaksin: 94,1%

Amerika Serikat telah memberika izin penggunaan darurat vaksin Moderna. Yang membedakan dari beberapa vaksin diatas adalah bahan dasar yang digunakan. Vaksin ini menggunakan salah satu bahan genetik virus (mRNA).

Vaksin ini bekerja dengan cara mengarahkan sel tubuh untuk memproduksi protein yang berbentuk sama seperti protein pada virus Corona. Selanjutnya sel-sel yang ada ditubuh kita akan menghasilkan antibodi untuk melawan protein tersebut, antibodi inilah yang akan melindungi tubuh dari virus Corona.

Efek samping

Pada uji klinis, efek samping yang terjadi pada 50% peserta berupa:

  • Kelelahan

  • Sakit kepala

  • Nyeri otot dan sendi

  • Nyeri dilokasi penyuntikan

  • Bengkak

  • Kemerahan

Efek samping biasanya akan hilang dalam waktu 2 hari dan hanya bersifat ringan hingga sedang

6. Vaksin Pfizer-BioNTech

  • Nama vaksin: BNT162b2

  • Negara asal: Amerika Serikat

  • Bahan dasar: messenger RNA (mRNA)

  • Uji klinis: fase III (selesai)

  • Lokasi: Amerika Serikat, Jerman, Turki, Afrika - Selatan, Brazil, Argentina

  • Usia peserta: >16 tahun hingga >55 tahun

  • Dosis: 2 dosis (0,3 ml per dosis) dengan jarak 3 minggu

  • Efikasi vaksin: 95%

Meski menggunakan bahan dasar yang sama, hasil uji klinis fase 3 vaksin Pfizer sedikit lebih tinggi daripada vaksin Moderna. Namun, terlepas dari perbedaan efikasi vaksin Moderna dan vaksin Pfizer, kedua vaksin COVID-19 ini secara umum memiliki tingkat keamanan dan efek samping yang hampir sama.

7. Vaksin Sinopharm

  • Nama Vaksin: BBIBP-CorV

  • Negara asal: China

-Bahan dasar: virus Corona yang dimatikan (inactivated virus)

  • Uji klinis: fase III (selesai)

  • Lokasi: China, Uni Emirat Arab, Maroko, Mesir, - Bahrain, Jordan, Pakistan, Peru, Argentina

  • Usia peserta: 1885 tahun

  • Dosis: 2 dosis (0,5 ml per dosis) dengan jarak 21 hari

  • Efikasi vaksin: 79,34% (di Uni Emirat Arab)

Cara kerja vaksin Sinopharm sama dengan vaksin Sinovac, yaitu memicu sistem kekebalan tubuh untuk menghasilkan antibodi terhadap virus Corona menggunakan virus yang telah dimatikan.

Vaksin ini juga telah melewati uji klinis fase 3 dan mendapatkan izin penggunaan darurat dari otoritas kesehatan di China dan Arab. Sejauh ini, pemberian vaksin Sinopharm aman dan tidak menimbulkan efek samping yang serius.

Nah, itulah beberapa perbedaan dan penjelasan vaksin-vaksin yang sudah ada di Indonesia. Setelah melakukan vaksinasi jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Ayo Vaksin!








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.