Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Hutang Produktif dan Konsumtif
visitor badge

Hutang Produktif dan Konsumtif

Hutang? Bagi sebagian orang mungkin menganggap hal tersebut adalaha ide yang buruk untuk menyelesaikan masalah seperti kebutuhan mendesak. Banyak yang beranggapan buruk ketika mengdengar kata hutang, sebagian mengatakan hanya akan menambah masalah atau akan terjebak lingkaran setan.

Harus kamu ketahui hutang tidaklah selalu buruk seperti yang kamu pikirkan, nyatanya banyak sekali pengusaha sukses dengan modal berhutang terlebih dahulu. Dan kamu harus tau ada dua jenis hutang yang berbeda, seperti apasih bedanya? yuk simak penjelasan berikut ini.

Hutang Produktif

Hutang Produktif ini salah satunya hutang untuk keperluan bisnis atau investasi. Hutang ini artinya hutang yang bermanfaat karena nilainya selalu bisa bertumbuh dari waktu ke waktu. Jenis hutang ini sangat membantu Anda untuk menghasilkan uang dan membantu untuk berinvestasi. Utang ini biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan bisnis atau investasi Anda dan bukan untuk berfoya-foya semata. Contoh hutang jenis ini misalnya melakukan pembayaran secara online untuk mengikuti sertifikasi online/kursus online dengan menggunakan kartu kredit, membeli properti dengan pinjaman KPR, atau mengajukan pinjaman ke bank berupa KTA untuk mengembangkan bisnis.

Semua hutang yang disebutkan di atas dapat dimanfaatkan sebagai investasi. Saat Anda melakukan kredit properti, ketika unit tersebut sudah jadi Anda dapat menyewakan kepada orang lain, atau dijual kembali. Lain halnya saat mengajukan pinjaman KTA, saat bisnis Anda lebih berkembang maka pundi-pundi pun dapat bertambah lagi.

Hutang Konsumtif

Hutang jenis ini sangatlah berbeda dengan hutang produktif, kenapa? Seperti namanya hutang konsumtif, hutang bisa saja menjadi boomerang untuk Anda. Karena hutang ini hanya akan memenuhin kebutuhan dari keinginan Anda semata, contohnya adalah ketika Anda ingin mengganti smartphone dengan cara berhutang dengan KTA/Kartu kredit. hal ini sangatlah tidak menguntungkan Anda dan tidak akan menambah berkembangan pundi-pundi Anda. Belum lagi ketika Anda memiliki keterlambatan pengembalian hutang biasanya Anda akan dikenakan biaya tambahan atau denda karena adanya keterlambatan.

Bagaimana dengan yang ini?

Misalnya seorang graphic designer memutuskan untuk membeli MacBook seharga 20 juta rupiah dengan kartu kredit untuk keperluan pekerjaannya. Dia menganggap fitur dan spesifikasi yang ada di dalam MacBook tersebut dapat membuatnya lebih produktif, Apakah ini termasuk hutang yang bersifat produktif atau konsumtif? Tentu saja produktif, karena walaupun membeli dengan kartu kredit, dia dapat menghasilkan lebih banyak pendapatan dan sesuai dengan kebutuhannya.

Ada satu kasus lagi, misalnya saja seorang akuntan yang ini membeli MacBook tersebut. Utang untuk menunjang pekerjaan Anda. Apakah langsung dianggap utang yang konsumtif? Belum tentu. Bisa saja, dia adalah seorang akuntan yang juga memiliki bakat di bidang desain, lalu MacBook tersebut dapat dimanfaatkan untuk pekerjaan sampingan sebagai desainer lepas, dan bisa juga digunakan untuk mendukung pekerjaan utamanya dengan memasang software akuntansi. Tentu saja utang tersebut langsung terhitung sebagai utang yang produktif. Lain halnya jika ia hanya menggunakannya untuk menonton film atau sekedar browsing. Tentu saja tidak ada nilai yang bertambah dari benda tersebut, jika ini terjadi maka otomatis cicilan yang sedang berjalan langsung berubah menjadi hutang yang bersifat konsumtif.

Cara Menghindari Utang Konsumtif

Kita semua pasti tidak mau terlilit hutang jenis ini, Orang yang memiliki hutang bersifat produktif biasanya memiliki penghasilan tambahan untuk membayar cicilan hutang yang masih tersisa. Berbeda dengan yang memiliki hutang konsumtif cenderung lebih riskan terjerat piutang yang semakin bertambah. Maka dari itu, pikirkan terlebih dulu kira-kira apa manfaat yang bisa didapatkan dari barang/jasa sebelum membelinya. Dan pastikan kita membeli barang hanya untuk kebutuhan bukan dengan keinginan.

Sekarang Anda sudah lebih paham akan perbedaan keduanya bukan? Kesimpulannya, hanya Andalah yang dapat menentukan nilai barang/jasa yang Anda beli, jika kegunaannya tidak dimanfaatkan dengan baik dan bisa memberi pendapatan lebih, tentu berubah menjadi sesuatu yang konsumtif. Jika mampu mengubahnya menjadi ladang penghasilan, akan berubah menjadi sesuatu yang produktif. Jangan sampai terjerat di utang yang konsumtif ya!

Writer,
Sandy Prakoso

Tags:

Cairin OJK







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.