Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Mengenal Credit Scoring
visitor badge

Mengenal Credit Scoring

Buat kamu yang bertanya-tanya, apa sih Credit scoring? Perlu diketahui Credit Scoring atau penilaian kredit merupakan sistem atau cara yang dipakai oleh suatu lembaga pembiayaan/bank di dalam menentukan verifikasi layak atsu tidaknya untuk menerima pinjaman dari lembaga tersebut. Penilaian kredit dari sebuah data nasabah yang sudah dikumpulkan melalui pengisian yang sudah mereka lakukan sebelumnya untuk pengajuan pinjamannya. Jadi, bisa dikatakan history transaksi kamu seperti pembayaran tagihan yang tepat atau tidak atau banyaknya kredit yang kamu miliki ini bisa dikatakan juga sebagai penentu credit scoring.

Credit scoring sangat membantu bank atau lembaga keuangan lainnya dalam menganalisa permohonan kredit selain faktor kualitatif lainnya. Saat ini di Indonesia data credit report debitur hanya dapat dilihat langsung dari Bank Indonesia. Dalam penilaian kredit ini juga banyak aspek yang dapat menjadi bahan pertimbangannya seperti contohnya usia, status perkawinan, jumlah tanggungan, pekerjaan istri/suami, status tempat tinggal, status pendidikan, jabatan/pekerjaan (jenis pekerjaan), tempat bekerja (bidang usaha), lama bekerja pada pekerjaan saat ini (dengan jabatan saat ini), total lama bekerja (masa kerja) dan lainnya.

Selain bank sebagai institusi jasa keuangan yang sudah biasa menerapkan sistem credit scoring, perusahaan financial technology (fintech) Peer-to-Peer (P2P) Lending pun menerapkan hal yang sama. Industri P2P Lending berkembang pesat selama 2 tahun terakhir ini karena masih adanya funding gap pembiayaan di Indonesia. Banyak usaha yang belum bisa mendapatkan pinjaman dari Bank karena adanya ketidakefisienan, salah satunya karena dibutuhkan agunan berupa fixed asset dan birokrasi yang sulit.

Credit Scoring

Sebagai informasi, rating pinjaman dari A++ sampai C ini menggambarkan risiko dari investasi tersebut. Pinjaman dengan rating A++ merupakan pinjaman dengan risiko yang paling aman, sementara pinjaman dengan rating C risikonya yang paling tinggi untuk investasi.

Rating pinjaman ini juga saling terkait dengan suku bunganya, semakin tinggi risiko yang ditanggung maka semakin tinggi pula imbal hasil yang diterima oleh pemberi pinjaman. Selain itu, keberadaan agunan atau tanpa agunan pun berpengaruh dalam menentukan credit scoring, karena jika menggunakan suatu agunan yang terpercaya maka risikonya bisa ditekan dibanding yang tanpa agunan.

Credit scoring untuk menekan tingkat risiko kepada pemberi pinjaman. Selain itu, saat pemilihan peluang investasi biasanya masing-masing investor atau pemberi pinjaman memiliki preferensi tersendiri, akan tetapi kami lebih menyarankan menggunakan sistem diversifikasi. Mengapa harus diversifikasi? Kita akan bahas lebih lanjut dibawah!

Diversifikasi ini sangat disarankan karena dengan sistem diversifikasi, kita menyebarkan modal yang kita miliki ke beberapa jenis peluang investasi, sehingga risiko pun tersebar. Jadi dengan sistem diversifikasi, jika kamu memiliki modal untuk investasi sebesar Rp. 10 juta kamu bisa diversifikasi ke 2 atau 4 peluang investasi yang ada,,misalnya masing-masing Rp. 5 juta atau Rp. 2,5 juta. Jadi diversifikasi disini untuk mengurangi risiko yang ada, jika salah satu pinjaman yang telat atau gagal bayar, maka setidaknya kamu masih memiliki 3 investasi pinjaman lainnya yang pembayarannya lancar.

Writer,

Sandy Prakoso

Tags:

Cairin OJK







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.