Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Menabung Untuk Sobat Cashless!
visitor badge

Tips Menabung Untuk Sobat Cashless!

Pada era milenial saat ini, cashless menjadi tren dikalangan anak muda karena penggunaannya yang sangat praktis hanya dengan perangkat digital kamu sudah bisa bertransaksi tanpa harus mengeluarkan dompet atau menggunakan nya.

Kamu tidak perlu lagi menyimpan dana tunai yang kamu miliki didalam dompet, tinggal top up dana tunai yang kamu inginkan dan sudah bisa digunakan untuk bertransaksi karena kamu hanya cukup gesek atau scan barcode saja.

Cashless atau e-wallet begitu sebutannya, penggunaan ini memiliki banyak sekali manfaat seperti memberi kemudahan bertransaksi, praktis, juga memiliki banyak sekali promo diskon yang ditawarkan.
Namun, setelah diamati lebih lanjut, ternyata pernyataan tersebut ada tidak benarnya. Sebagian besar anak muda justru ketagihan belanja karena tergiur penawaran menarik sehingga pengeluaran menjadi lebih boros.

Hal ini tentunya, membuat anak muda menjadi kesulitan dalam menabung, padahal menabung merupakan kegiatan yang sangat penting dilakukan untuk mengamankan keuangan. Dengan adanya uang tabungan, kebutuhan yang datang secara mendadak bisa teratasi dengan baik tanpa perlu merasa khawatir.

Jika kamu salah satu pengguna cashless dan saat ini sedang kesulitan menabung, tenang simak tips berikut ini saja.

1.Sisihkan sebagian uang ke rekening khusus tabungan
Segera sisihkan sebagian uang kamu ke rekening khusus tabungan ketika sudah menerima gaji.
Jangan langsung memindahkan nya ke e-wallet ya sobat, karena hal ini bisa bikin kamu boros dan kamu kesulitan untuk mengatur pengeluaran kamu.

2.Batasi penggunaan kartu kredit
Tak bisa dipungkiri, bahwa anak muda cashless juga sering menggunakan kartu kredit dalam bertransaksi. Salah satu trik yang dapat kamu gunakan agar bisa tetap menabung adalah membatasi penggunaannya.
Caranya, cobalah untuk menggesek maksimal 30 persen dari limit yang telah ditentukan. Dengan cara ini, kamu dapat mencegah agar tidak mengeluarkan dana lebih dari sepertiga penghasilan per-bulannya, hanya karena harus membayar tagihan kartu kredit.

3.Batasi Top Up
Sebagai member dari cashless society, biasanya kebanyakan anak muda mengisi dana di aplikasi sebesar-besarnya. Hati-hati, jangan sampai kamu berpikir begitu. Cara terbaik bagi sobat cashless untuk dapat bisa menabung adalah, mengontrol batas top up.

Caranya, mudah saja. Hitung pengeluaran kamu untuk transportasi umum, atau biaya tol, hingga berapa yang diperlukan untuk jajan. Isi ulang sesuai dengan nominal yang sudah dijumlahkan. Jika perlu, lebihkan sedikit sebagai dana cadangan ketika dibutuhkan secara mendadak.

Misal, jika jumlah uang yang akan di transfer ke e-wallet atau aplikasi pembayaran digital lainnya adalah Rp500 ribu, maka Anda bisa melebihkan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Setelah itu, berkomitmenlah untuk tidak menggunakan lebih dari pada itu dalam satu bulannya.

4.Tolal Promo
Harus diakui terkadang banyak tawaran promo dari aplikasi pembayaran digital yang menggoda. Kebanyakan orang senang untuk memanfaatkannya. Ada yang beralasan sayang jika tidak dimanfaatkan, atau lebih menguntungkan.

Akan tetapi, jika terus-terusan memanfaatkan promo justru bisa menjadi bumerang. Kamu akan mengeluarkan uang untuk berbelanja sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.