Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cara Mengajukan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) Dengan Mudah
visitor badge

Cara Mengajukan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) Dengan Mudah

good

Siapa yang ingin memiliki rumah impian di masa depan? Tentunya kita semua ingin sekali memiliki rumah pribadi di masa depan.

Namun apalah daya, jika tidak memiliki dana yang cukup impian hanyalah mimpi. Membeli atau memiliki rumah adalah salah satu kebutuhan yang sulit untuk dipenuhi apalagi saat harga rumah sudah sangatlah tinggi.

Untuk itu KPR hadir untuk memenuhi kebutuhan pembelian rumah, dengan adanya KPR pembelian rumah dapat lebih mudah, karena tidak perlu mengharuskan kamu memiliki uang dalam jumlah banyak.

Kamu cukup membayar DP rumah langsung bisa jadi miliki kamu lho, setelah itu pelunasan nya bisa kamu dicicil, sehingga membuat kamu dapat lebih mudah memiliki rumah impian.

Cara mudah mengajukan KPR

1. Pilih jenis rumah yang akan dibeli dengan sistem KPR

Kamu harus menentukan rumah yang seperti apa yang ingin kamu beli, namun perlu kamu ketahui pada sistem KPR jenis rumah yang ditawarkan sangatlah terbatas.

Oleh karena itu ada dua cara yang harus kamu lakukan.

  • Pertama mendatangi pihak bank, kemudian meminta informasi terkait rumah yang ingin kamu beli dengan KPR

  • Kedua kamu dapat lakukan pencairan dengan cara mandiri

Saat ini sudah banyak sekali informasi yang bisa kamu dapatkan dengan sangat mudah, termasuk informasi tentang sistem KPR.

Informasi ini bisa kamu dapatkan secara online atau offline.

2. Cari informasi tentang rumah tersebut

Jika kamu sudah menemukan rumah yang kamu inginkan, langkah selanjutnya yang perlu kami lakukan adalah mencari informasi.

Kamu bisa tanyakan informasi seputar harga yang ditawarkan, besaran biaya cicilan, biaya tanda jadi, hingga jangka waktu pembayaran.

Selain itu, Kamu juga sebaiknya melihat bagaimana desain keseluruhan rumah yang disediakan.

Kemudian perhatikan di mana lokasi rumah yang ditawarkan tersebut dengan tepat. Setelah itu, barulah Kamu dapat mengecek fasilitas yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut.

Apabila jenis perumahan yang ditawarkan tersebut adalah jenis perumahan baru. Tentunya hal yang harus Kamu pastikan itu berkaitan dengan waktu atau lamanya proses pembangunan yang akan dilakukan. Selain itu, tanyakan pula bagaimana proses kredit yang diterapkan pada skema KPR tersebut.

3. Melakukan pembayaran sebagai tanda jadi

Jika semua kriteria sudah sesuai dengan yang kamu inginkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran tanda jadi atau DP sebagai bukti kamu minat untuk membeli rumah dengan sistem KPR.

Biasanya pembayaran tanda jadi memiliki kebijakan yang berbeda.

Ada pihak developer yang membebaskannya tanpa menggunakan batas waktu. Namun ada pula pihak developer yang menerapkannya dalam batasan waktu tertentu hingga pembayaran uang muka dilakukan.

4. Pengajuan KPR pada pihak bank

Bagian selanjutnya yang harus Kamu lakukan setelah pembayaran uang muka adalah mengajukan KPR pada pihak bank.

Pada tahapan yang satu ini, umumnya pihak developer akan membantu Kamu untuk mengurusnya. Hal ini menjadi lebih mudah karena umumnya pihak bank telah menjadi partner dari developer tersebut.

Akan tetapi jika Kamu memilih menggunakan layanan bank lainnya. Dalam hal ii bank tersebut bukanlah partner dari developer perumahan tersebut. Tentunya untuk proses pengajuan KPR rumah pun harus Kamu lakukan secara mandiri.

Nah, kalau sudah punya rumah dan ingin renovasi tapi dananya kurang, pinjaman uang online Cairin solusinya!

Dengan pinjam di Cairin kamu bisa penuhi semua kebutuhan! Dapatkan segera pinjaman kamu download dan daftarkan data diri kamu sekarang.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.