Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Fintech Cairin, Program Kolaborasi Kembangkan Startup Milenial Basecamp
visitor badge

Fintech Cairin, Program Kolaborasi Kembangkan Startup Milenial Basecamp

good

Minggu, 8 Desember 2019. Cairin turut meramaikan Event Milenial Basecamp,

Program kolaborasi bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), BPPOM, Forum Rektor Indonesia, Asosiasi Dosen Indonesia, Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Moderen Indonesia (AP3MI), Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), PT Kinanti Utama Karya, Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI), Alphabet Incubator dan beberapa komunitas pemuda lainnya.

Acara ini bertujuan untuk merangkul dan mengembangkan kemampuan startup yang di miliki para generasi Milenial Indonesia. Yayasan Bina Insan Gemilang (Big Indonesia) selaku tuan rumah pembuat acara ini meluncurkan sebuah program Sentra Pemberdayaan Pemuda. Dimana nanti akan menjadi tempat untuk para pemuda yang ingin mengembangkan ide startup nya.

Tidak ingin menyiakan kesempatan, Cairin pun hadir dalam acara tersebut dengan harapan agar para Milenial, pelaku Startup atau usaha dapat melek Fintech untuk membantu dan mengembangkan Startup yang akan dibangun khusus nya dalam sisi permodalan. Karena seperti yang kita ketahui modal adalah salah bagian penting untuk mengembangkan Startup atau usaha yang ingin di bangun atau sudah di miliki.

good

Dengan produk pinjaman usaha yang di miliki, Cairin sangat optimis dapat membantu memberikan pinjaman modal usaha untuk mereka yang hadir dalam acara Milenial Basecamp. Tidak hanya untuk mengembangkan usaha saja, Cairin juga memberikan edukasi kepada para Milenial yang hadir agar mereka dapat melek Fintech dan manfaatkan fintech untuk penuhi kebutuhan mereka. Sandi staff Digital Marketing Cairin mengatakan,*Milenial juga bisa manfaatkan Fintech atau Pinjaman Online ini, misalnya untuk biaya kesehatan, biaya pendidikan, atau kebutuhan produktif. Dan Cairin selalu terbuka memberikan bantuan dan solusi keuangan untuk siapapun termasuk para Milenial ini.*Ucapnya

Tidak hanya itu saja Bapak Roy Nicholas Mandey, Ketua umum DPP Aprindo Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Juga mengatakan,Para pengusaha ritel atau startup harus manfaatkan Fintech yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Untuk solusi menambahkan modal usaha nya.Ucap Roy saat mengunjungi booth Cairin.

Dengan rata-rata yang menghadiri acara adalah para pelaku usaha membuat Cairin semakin bersemangat memberikan edukasi dan menawarkan produk yang di miliki nya yaitu Pinjaman Online Tunai, untuk berbagai kebutuhan masyarakat termasuk Pinjaman Modal Usaha








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.