Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > MENGENAL FINTEK P2P LENDING DAN MANFAATNYA SELAMA MASA PANDEMI
visitor badge

MENGENAL FINTEK P2P LENDING DAN MANFAATNYA SELAMA MASA PANDEMI

Acara yang diselenggarakan pada hari Selasa 30 Maret 2021, melalui Webinar Edukasi Fintech, Cairin bersama dengan dua platformFintekPeer to P**eer(P2P)Lending**lainnya memiliki tujuan memberiedukasi kepada teman-teman mahasiswa/iUniversitas Sumatera Utara. Program ini dilakukan mengacu kepada PeraturanPresiden (PerPres) No.114 tahun 2020.PerPres tersebut berisitentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), untuk menargetkan tingkat inklusi keuangan hingga dapat mencapai 90%pada 2024 mendatang. Sehingga, perekonomian masyarakat menengah ke bawah akan meningkat.

Hadirnya Finansial Teknologi (Fintek) dapat menjadi alternatif solusi untuk membantu mencapai target inklusi keuangan tersebut. PT. Idana Solusi Sejahtera (Cairin)bersama duaplatform tadi yaituPT.Prima Fintech Indonesia (Teman Prima) dan PT.Pundiku Mitra Sejahtera (Pundiku), yang memberikan pemahaman Edukatif dengan tema tentang Fintek P2P Lending dan Manfaatnya Selama Masa Pandemi.

Dalam acara tersebut Cairin dan dua Fintek P2P Lending memberikan informasi yang edukatif kepada Mahasiswa Universitas Sumatera Utara, merekamemperkenalkan inovasi yang dilakukan Fintekdalam mendorong inklusi keuangan selama masa pandemi Covid-19.

Kami berharap denganadanya kehadiran industri FintekP2P Lending mampu meningkatkan pengetahuan terkait layanan keuangan berbasis digital. Serta membuka akses finansial ke seluruh lapisan masyarakat melalui model bisnis FintekLending, tuturDigital Marketing Manager Cairin, Selasa (30/3).

Menurut data yang diterima OJK, hingga kuartal ke III di 2020 lalu, penggunaan jasafintech**P2P Lendingsudah mencapai Rp 128,7 triliun. Nilaitersebuttumbuh pesat darisejak2019 yang sebelumnya hanyaRp 44,8 triliun.Hal ini membuktikan bahwa industriP2P L**endingturut membantu mendorongdan menggerakkan perekonomian negara seiring dengan pertumbuhannya yang signifikan, terangnya.

APA ITU FINTEK P2P LENDING?

Fintekadalah singkatan dari Finansial Teknologiyang menggabungkan sistem keuangan dengan teknologi hingga menjadi sebuah inovasi yang memudahkan sistem keuangan. Atau dalam bahasa sehari-hari yang kita kenal Pinjaman Online (Pinjol) ataupun Pinjaman Dana Cepat. Apabila pada awalnya pembayaran harus bertatap-muka, kini dengan adanya Finteksemua orang dapat melakukan transaksi jarak jauh denganprosespembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik.Finteksekarang menggambarkan kemudahan aktivitas keuanganseperti transaksikeuangan, mengunggah persyaratan identitas melaluismartphonedantidak perlu lagi datang ke bank untuk mendapatkan pinjaman tunai guna memenuhi urusan finansial individu masyarakat.

Sedangkan P2P (Peer-to-Peer) Lendingadalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan PenerimaPinjamandalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Layanan P2P merupakan penyelenggara badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penerima Pinjaman (borrower) adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai hutang karenaadanyaperjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pemberi Pinjaman (Investor) adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena adanya perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan mengenaiP2P ini diatur dalam PeraturanOtoritas Jasa Keuangan(POJK).

Finte**kP2PL**endingsebagaiplatform onlineyang memfasilitasipemilik dana(kreditur)untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada peminjam (debitur), sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan mengajukan pinjaman kepadake lembaga keuangan konvensional.layaknya SepertiCairin yang selalu setiamemberikan pinjaman online atau pinjaman dana tunai terpercaya dengan mudahtanpa harus bertatap muka dan pastinya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Atau biasa kita kenal pinjol legal dan terdaftar.

Pada masa pandemi yang terjadi sampai pada saat ini banyak dari kita yang terhambat dalam melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya, yang mengakibatkan sulitnya ruang gerak untuk mencari sumber penghasilan, ditambah lagi virus corona atau Covid-19 yang sedang mewabah menjadikan kita untuk lebih waspada dalam berinteraksi sosial dan menjaga kesehatan. Tak dapat dipungkiri selama masa pandemi ini banyak orang-orang yang kesulitan dalam urusan finansial yang disebabkan dari wabah Virus Corona atau Covid-19 itu tadi, sedangkan hidup harus terus berjalan atau biasa kita dengar istilah dapur harus tetap ngebul!.

Tak hanya itu, masih banyak lagimanfaat Fintek P2P Lending di masa pandemi sepertiinimasih banyak lagi kegunaannya yaitu untuk menambah biaya-biaya tak terduga atau dana mendadak seperti biaya berobat, biaya pendidikan, memenuhi kebutuhan pokok, modal untuk usaha dan masih banyak lagi.

Cairin hadir memberikan solusi yang tepat untuk memenuhi segala kebutuhan finansial masyarakat. Pinjaman Dana Cepat dan Mudah, tentunya dengan bunga yang bersahabat. Proses pengajuan pinjamannya juga mudah, cukup tinggal unduh aplikasi Cairin dari Google Playstore di smartphone kalian, isi data lengkap, ajukan pinjaman kalian, limit sampai dengan 3,6 Juta Rupiah dan cukup menunggu proses verifikasi,lalu pencairan dana akan dilakukanke nomer rekening kalian.

Semudah itu caranya untuk bisa mendapatkan Pinjaman Dana Cepat di Cairin? Tunggu apa lagi ajukan pinjaman kalian sekarang di Cairin, karena Cairin menjamin keamanan dan kerahasiaan data para peminjamnya dan yang paling terpenting adalah pastinya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK!

Video Liputan

linktr.ee/CairinOfficial

Writer : Agung Maulana








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.