Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Menu-menu Takjil Favorit dan Sehat Untuk Berbuka Puasa
visitor badge

Menu-menu Takjil Favorit dan Sehat Untuk Berbuka Puasa

Ramadhan sudah tiba, maka sudah menjadi kewajiban untuk umat islam untuk menjalan puasa selama 1 bulan penuh. Tidak salah lagi moment berbuka puasa adalah moment yang di tunggu-tunggu bagi yang menjalan ibadah puasa untuk melepaskan atau membatalkan puasa yang sudah dilakukan seharian full tidak makan dan juga minum.

Sebelum berbuka puasa biasa nya kita akan ngabuburit suatu kegiatan menunggu waktu berbuka puasa, lalu tidak ketinggalan untuk mencari menu-menu makanan untuk berbuka puasa salah satunya biasa di sebut takji.

Takjil merupakan makanan primadona dan menjadi pelengkap untuk berbuka puasa, nah berikut adalah beberapa pilihan menu takjil favorit dan sehat buat kamu, yuk simak selengkapnya!

1.Kurma
Buah ini, menjadi salah satu buah yang sangat sering ditemukan di bulan Ramadhan. Memiliki rasa yang manis, ternyata kurma juga kaya akan manfaat dan vitamin. Oleh sebab itu, Rasulullah juga menganjurkan umatnya untuk berbuka dengan kurma.

2.Kolak Buah
Salah satu menu yang selalu ada di bulan Ramadhan adalah kolak. Ya, rasanya memang sudah menjadi hal yang wajib minum kolak d bulan Ramadhan. Selain itu kolak bisa kamu buat dengan berbagai macam isi di dalam nya, salah satu nya adalah buah-buahan selain lezat juga sehat karena mengandung vitamin dari buah-buahan di dalam nya.

3.Es Buah
Puasa seharian lalu berbuka dengan es buah rasanya adalah nikmat Tuhan mana lagi yang harus didustakan. Ya, kesegaran es buah saat buka puasa memang tidak ada tandingannya. Karena itu, Kamu wajib banget memasukkan menu ini ke dalam menu takjil untuk dibagikan di bulan Ramadhan. Selain mudah untuk membuatnya, es buah memiliki rasa yang manis, dan menyegarkan dan kaya akan manfaat dari buah-buahan.

4.Bubur Kacang Ijo
Bubur kacang ijo. Sesuai namanya, bubur ini dibuat dengan kacang hijau dan diberi tambahan gula dan santan.

Alhasil, rasanya begitu nikmat dan sangat menggoda untuk dijadikan menu takjil di bulan puasa. Selain itu, menu ini juga banyak disukai orang, terlebih jika mendapatkannya secara Cuma-Cuma.

5.Es Kelapa Muda
Kamu bisa membuat es kelapa muda sendiri sebagai menu takjil berbuka puasa dengan menyiapkan kelapa, gula aren, sirup, madu, dan es batu. Caranya dengan mengambil daging kelapa, kemudian tambahkan tambahkan gula, sirup, dan madu. Es kelapa siap dihidangkan.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.