HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Pinjaman Online Cepat Cair Coba Ikuti Tips Ini
visitor badge

Pinjaman Online Cepat Cair, Coba Ikuti Tips Ini!

Pinjaman Online ketika mendengar kata-kata tersebut sudah mulai terbayang akan manfaatnya yang memberikan pinjaman dana dengan sangat mudah. Pinjaman online, saat ini menjadi primadona bagi sebagian masyarakat yang sedang membutukan dana pinjaman secara cepat dan mudah.

Pada masa pandemi saat ini pinjaman online semakin banyak digunakan oleh masyarakat, dimana pinjaman dana online ini menjadi salah alternatif dalam memberikan solusi mengatasi masalah keuangan dengan sangat cepat dan mudah.

Namun, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap bahaya nya pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Walaupun memiliki kelebihan memberikan pinjaman dengan syarat yang lebih mudah, atau bahkan cenderung tidak perlu melengkapi persyaratan apapun untuk mendapatkan pinjaman dana online.

Kalian harus pahami juga risiko yang akan kalian terima jika terjerat di pinjaman online ilegal, selain bunga pinjaman yang sangat tinggi risiko terburuknya adalah kalian bisa saja mendapatkan pencemaran nama baik hingga pengancaman. Oleh karena itu sangat tidak disarankan untuk meminjam dana di pinjaman online ilegal.

Solusi yang tepat ketika memiliki masalah keuangan adalah dengan meminjam dana online pada pinjaman online legal yang sudah terdaftar di OJK.

Penasaran mau coba manfaat dari pinjaman online legal seperti Cairin ini? Yuk coba ikuti tips berikut ini.

1. Penuhi Persayaratan Pinjaman Online Langsung Cair

Perlu diperhatikan setiap penyelenggara layanan pinjaman online cepat cair pastinya memiliki persyaratan yang berbeda yang harus kalian penuhi.

Di Cairin sendiri memiliki beberapa persyaratan yang wajib kalian ikuti agar pinjaman online cepat cair bisa langsung disetujui, berikut adalah beberapa persyaratannya.

  • Berwarga negara dan berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Memiliki KTP
  • Memiliki rekening bank lokal

Dengan mengikuti persyaratan diatas, kalian boleh langsung ajukan pinjaman dana online di Cairin.

2. Pastikan Semua Data Benar dan Lengkap

Dengan mengisi data yang lengkap dan dipercaya keasliaannya, maka tingkat persetujuan pinjaman dana online kalian akan semakin tinggi. Biasanya data yang diminta adalah, KTP, NPWP, hingga bukti pekerjaan.

Namun yang menjadi masalah adalah banyak yang merasa ragu untuk mengisi data pribadinya dengan lengkap dan bener alhasil pengajuan pinjaman dana online nya tidak dapat disetujui.

Hal ini tentunya jangan sampai kalian lakukan, jika ingin mendapatkan pinjaman kalian mengisi semua data dengan lengkap dan benar ya. Untuk masalah keamanan tenang, di Cairin semua data pribadi kalian akan aman dan terjaga dengan baik. Selain sudah terdaftar dan diawasi OJK Cairin sendiri sudah memiliki sertifikasi ISO 27001:2013 dalam Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

3. Lampirkan Bukti Penghasilan/Slip Gaji

Walaupun slip gaji tidak diwajibkan, namun yang harus kalian tahu slip gaji menjadi salah satu bukti kuat penghasilan yang kalian miliki yang nantinya akan direview oleh tim credit analys.

Slip gaji ini juga memiliki fungsi lain yaitu memberitahu bahwa kalian memiliki sumber penghasilan yang jelas, dan memiliki kemampuan untuk membayar kembali pinjaman dana online yang kalian pinjam.

Oiya, bagaimana kalau yang mengajukan bukan karyawan atau pegawai? Nah, di Cairin kamu bisa melampirkan buku tabungan atau rekening koran saja kok. Yang terpenting adalah dokumen tersebut menunjukan arus kas dan kamu memiliki kemampuan untuk mengembalikan dana pinjaman online tersebut.

Itu dia beberapa tips agar pengajuan pinjaman dana online cepat cair kamu dapat disetujui dengan mudah. Punya masalah keuangan dan memiliki kebutuhan mendesak segera ajukan pinjaman kamu di Cairin aja.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.