HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Soft Saving vs Hard Saving: Gaya Nabung Anak Muda yang Lebih Realistis

Soft Saving vs Hard Saving: Gaya Nabung Anak Muda yang Lebih Realistis

“Nabung sih penting, tapi masa iya harus nyiksa diri?” Kalimat itu mungkin sering muncul di kepala kamu yang lagi coba hidup hemat, tapi tetap pengen ngopi dikit-dikit atau liburan sesekali. Nah, di era sekarang, muncul dua pendekatan gaya menabung yang sering jadi bahan obrolan: Soft Saving dan Hard Saving. Apa bedanya, dan mana yang lebih cocok buat kamu?

Apa Itu Hard Saving?

Hard Saving adalah gaya menabung yang disiplin banget. Biasanya:

  • Nargetin nominal besar dalam waktu cepat
  • Mengorbankan banyak pengeluaran lifestyle
  • Lebih ketat dalam budgeting (misalnya 70% ditabung, 30% buat hidup)

Contoh:

Gaji 5 juta, tiap bulan langsung sisihin 3 juta ke tabungan. Sisanya buat kebutuhan pokok aja, tanpa nongkrong, tanpa jajan, semua demi rumah impian.

Kelebihan:
- Tujuan cepat tercapai
- Cocok buat target besar dalam waktu pendek

Risiko:
- Bikin burnout
- Rentan “balas dendam” konsumtif kalau gagal

Apa Itu Soft Saving?

Soft Saving adalah gaya menabung yang lebih fleksibel dan realistis. Prinsipnya:

  • Nabung tetap penting, tapi enjoy life juga perlu
  • Prioritaskan kesehatan mental & sosial
  • Biasanya pakai pendekatan auto-debet kecil tapi rutin

Contoh:

Gaji 5 juta, tabung otomatis 500 ribu – 1 juta per bulan. Tetap bisa ngopi seminggu sekali, beli skincare, atau healing mini.

Kelebihan:
- Lebih sustainable dalam jangka panjang
- Gak terasa berat
- Cocok buat yang baru mulai belajar keuangan

Risiko:
- Butuh komitmen lebih lama
- Hasil bisa terasa lambat

Jadi, Harus Pilih yang Mana?

Jawabannya: sesuaikan sama gaya hidup dan tujuan kamu nih Sobat Cairin.

Kalau kamu lagi ngejar target besar (DP rumah, nikah, dll) dalam waktu dekat, mungkin Hard Saving cocok—asal kamu siap secara mental.

Tapi kalau kamu ingin membangun kebiasaan baik tanpa merasa tertekan, Soft Saving bisa jadi langkah awal yang pas.

Atau… kamu bisa gabungin keduanya!

  • Soft Saving buat dana darurat dan kebutuhan rutin
  • Hard Saving buat tujuan jangka pendek yang urgent

Tips Nabung Realistis Buat Anak Muda:

  1. Gunakan auto-debit biar gak lupa
  2. Pakai metode 50/30/20: 50% kebutuhan, 30% lifestyle, 20% tabungan/investasi
  3. Bikin tujuan menabung yang jelas dan terukur
  4. Reward diri sendiri saat target tercapai

Di tengah tekanan hidup zaman sekarang, yang paling penting adalah konsistensi dan keseimbangan. Nabung gak harus ekstrem. Selama kamu punya rencana, disiplin sedikit, dan tahu prioritas, kamu tetap bisa punya masa depan cerah tanpa harus sengsara hari ini.

Yuk mulai menabung !








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.