Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Butuh Modal Usaha? Ajukan Pinjaman Melalui Platform P2P Lending Aja
visitor badge

Butuh Modal Usaha? Ajukan Pinjaman Melalui Platform P2P Lending Aja

good

Kurang nya modal usaha yang dimiliki adalah masalah yang sama di alami UKM seluruh dunia termasuk Indonesia.
Modal usaha adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam membangun dan mengembang usaha, khusus nya UKM baru yang sudah pasti persiapan yang harus dimiliki adalah modal usaha. Kebenyakan untuk menyelesaikan masalah ini tidak banyak para UKM akan melakukan pinjaman melalui bank sebagai sumber pinjaman modal usaha.

Saat ini bank dikatakan tempat sebagai sumber pemberi pinjaman modal usaha, namun pada kenyataan nya tidak semua orang mampu mendapatkan pinjaman modal dari bank.
Hal ini biasanya terkait dengan syarat-syarat pengajuan pinjaman yang harus di lengkapi cukup banyak sehingga sangat memakan waktu, belum lagi jika kita tidak memiliki beberapa persyaratan nya. Tapi sekarang kamu tidak perlu pusing lagi dengan platform Peer-to-Peer lending (P2P Lending) Dapat kamu manfaatkan sebagai sumber alternatif yang dapat kamu gunakan untuk mengajukan pinjaman modal usaha.

Apakah saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk

mendapatkan Pinjaman Modal Usaha melalui platform P2P Lending?Simak 4 alasan mengapa UKM perluMengajukan Pinjaman Modal Usaha melalui****Platform P2P Lending.

1.Syarat pengajuan pinjaman yang mudahPembiayaan platform P2P Lending menggunakan layanan online ini memfasilitasi proses pendanaan yang sesuai dengan yang dibutuhkan UKM. Hal ini memungkinkan Anda untuk mengajukan permohonan pinjaman modal usaha kapan saja, dan kapan saja selama Anda memiliki akses internet.
Sebagai langkah awal Anda harus mendownload aplikasi nya, lalu mendaftar akun Anda dan mengisi formulir dengan lengkap.
Setelah mengisi formulir Anda hanya perlu menunggu sampai pengajuan pinjaman dana Anda disetujui, jika sudah disetujui selanjutnya proses pencairan dana yang dapat dilakukan dengan cepat, tanpa perlu proses persyaratan yang rumit.

2.Pinjaman yang CepatJika UKM menggunakan P2P Lending, maka biasanya akan mendapatkan dana pinjaman lebih cepat dari pada pinjaman platform lainnya. Hal ini disebabkan karena investor yang tergabung dalam pembiayaan pinjaman P2P Lending secara kolektif menyatukan modal yang dimiliki untuk penuhi kebutuhan pinjaman modal usaha Anda.

3.Suku Bunga MenarikHal menarik jika melakukan pinjaman dana melalui P2P Lending adalah tidak perlu menggunakan Agunan/Jaminan sebagai syarat untuk mendapat pinjaman modal.
namun tingkat suku bunga yang dikenakan mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya. Selain itu, Anda juga dapat memberi usul terkait tingkat suku bunga dan pembayaran yang Anda inginkan sebelum proses penilaian.

Dan pada akhirnya, suku bunga yang ditawarkan akan didasarkan atau disesuaikan dengan kemampuan bisnis Anda.
Selain suku bunga Anda juga akan mendapatkan tenor pengembalian yang dapat Anda sesuaikan dengan keinginan pengembalian pinjaman modal Anda.

4. Keamanan data peminjaman aman dan terjagaPada saat Anda melakukan pengajuan pinjaman dana tunai, tentu saja Anda mengisi beberapa informasi data sebagai syarat pengajuan pada platform P2P Lending.
Kemudian platform P2P Lending akan memberikan beberapa informasi data Anda kepada investor, informasi tersebut biasa nya akan digunakan investor sebagai bahan pertimbangan apakah akan sejutu atau tidak memberikan pinjaman dana usaha untuk Anda.

Pada umumnya platform P2P Lending tidak akan mpenyampaikan informasi pribadi peminjam kepada investor. Dengan kata lain, identitas Anda akan tetap anonim bagi investor Anda.
good








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.