Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > 5 Pekerjaan yang Akan Bertahan di Masa Depan
visitor badge

5 Pekerjaan yang Akan Bertahan di Masa Depan

good

Saat ini sudah banyak sekali orang yang mampu menguasai teknologo dalam bidang profesi yanag ditekuni, harus mampu memberikan sentuhan personal, layaknya interaksi dengan manusia pada umumnya.

Pekerjaan di era industri masa depan akan membutuhkan teknologi, namun tetap saja pengguna jasa atau penikmat produknya adalah manusia yang membutuhkan hal interaktif agar tertarik terhadap suatu produk digital atau jasa tertentu.

Tidak dapat dipungkiri banyak pekerjaan baru yang muncul dalam 10 tahun terakhir akibat adanya transformasi bisnis digital.

Dengan begitu, berbagai profesi yang terdapat dalam bisnis digital, dianggap sebagai pilihan profesi yang sangat menjanjikan di masa depan.

Nah, berikut ini adalah 5 jenis pekerjaan yang akan bertahan di masa depan.

1. Analis Bisnis

Seorang Analis Bisnis memiliki peran penting bagi sebuah perusahaan bisnis digital dalam pengembangan produk dan pengambil keputusan.

Bisnis Analis bertanggung jawab atas analisa pengembangan produk, branding karyawan, memberikan solusi atas masalah yang terjadi berkaitan dengan alur kerja suatu dapartemen, dan mengembangkan sistem pengarsipan yang dimiliki suatu perusahaan.

2. Video Editor

Kamu harus tau dibalik video konten yang menarik ada seorang video editor yang bertugas untuk memastikan bahwa transisi tiap bagian dari video sudah siap tayang dan terlihat menarik bagi para audiensnya.

Tidak jarang, seorang video editor juga harus bertanggung jawab dalam proses syuting untuk mendapatkan stock visual yang mereka butuhakan selama proses editing.

Saat ini seorang video editor sangat dibutuhkan dan sangat berperan penting, video editor biasanya banyak digunakan para Youtuber atau perusahaan media.

3. Design Grafis

Design grafis biasanya bertugas untuk menyediakan aset visual berupa gambar, logo, ilustrasi, atau aset visual yang tidak bergerak.

Meskipun bertanggung jawab dalam produksi aset visual grafis, pada kenyataannya, seorang desainer grafis tidak harus bisa menggambar karena sekarang sudah banyak online course yang mengajarkan ilmu dasar hingga penerapan skill desainer grafis untuk industri digital.

Saat ini banyak desainer grafis yang membagi ilmunya mengenai tren dalam dunia desain secara umum melalui media sosial, sehingga bisa menjadi inspirasi bagi audiens yang memiliki minat terhadap dunia desain grafis, termasuk bagi orang yang memilih desain grafis sebagai profesinya.

4. Social Media Manajemen

Beberapa tahun belakangan ini, tentunya media social sudah menjadi trend yang sangat digemari atau disukai oleh banyak orang.

Kemudahan untuk mendapatkan informasi menjadi nilai plus.

Selain itu media social juga di manfaatkan untuk menciptakan pekerjaan baru, seperti influencer dan Key Opinion Leader.

Manajemen media sosial bertugas untuk menjaga nilai engagement suatu akun untuk tetap sehat agar berpotensi menjangkau audiensnya dengan lebih baik.

5. Software Developer

Tanpa adanya perangkat lunak, sebuah produk maupun layanan dari industri digital tidak akan bisa dinikmati oleh masyarakat. Seorang software developer bertugas untuk mengembangkan sebuah aplikasi beserta sistem yang ada didalamnya.

Dengan begitu, bukanlah hal yang mustahil apabila software developer digadang sebagai profesi yang bisa bertahan di masa depan. Itulah berbagai pekerjaan yang akan bertahan di masa depan.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.