Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Tips Mencapai Financial Freedom
visitor badge

Tips Mencapai Financial Freedom

Financial Freedom adalah kondisi dimana Anda sudah mencapai kebebasan secara financial, dalam artian tersebut dimana Anda sudah memiliki kekayaan atau keuangan yang sudah mencukupi untuk penuhi semua kebutuhan hidup Anda tanpa harus bekerja lebih keras lagi.

Seseorang yang sudah mencapai financial freedom biasa dia memiliki aset yang dapat menghasilkan uang lebih besar dari pendapatan nya.
Dan tentu saja jika sudah mencapai financial freedom, semua keinginan dan kebutuhan tidak akan terhambat lagi oleh kendala keuangan.

Semua orang dapat dan akan mencapai financial freedom kok, mau tau caranya? Yuk simak tips mencapai financial freedom berikut ini.

1.Pahami Kondisi Financial Saat ini
Untuk mencapai financial freedom ini, tidak di ukur melalui umur dan batasan lainnya. Tetapi bergantung pada pendapatan yang Anda miliki apakah pendapatan tersebut mampu memenuhi segala kebutuhan hidup Anda.

Anda harus pahami kondisi financial saat ini terlebih dahulu, apakah pendapatan Anda saat ini mampu menutupi semua pengeluaran Anda?
Jika belum tandanya Anda belum bisa mencapai financial freedom.

2.Tentukan Tujuan Keuangan Anda
Tentukan tujuan keuangan Anda terlebih dahulu, agar kedepannya Anda dapat lebih mudah dalam menyusun strategi atau perencanaan keuangan Anda saat ini.

Sebagai contoh, di bulan ini Anda dapat hitung berapa persen Anda harus menghemat dari pengeluaran di bulan sebelumnya, dan Anda juga harus bisa menambah pendapatan lebih besar dari pendapatan Anda sebelum nya.

3.Cari Pendapatan Tambahan
Mencari pendapatan tambahan adalah salah satu cara yang penting untuk mencapai financial Freedom.
Untuk mencari pendapatan tambahan Anda bisa memulai dengan cara berikut ini.

  • Bisnis
    Memulai bisnis adalah salah satu cara yang paling populer dan banyak dilakukan untuk mencapai financial freedom, Anda bisa membuka peluang bisnis yang sedang populer saat ini.
  • Bangun Passive Income
    Cara paling mudah untuk membangun passive income adalah dengan cara memanfaatkan media internet, Anda bisa membuat media yang menarik berupa Blog/Website dan tentu cara harus sangat menarik untuk para pengunjung dan pembaca.

Jika Anda mampu membuat tulisan-tulisan yang menarik dan informatif bukan tidak mungkin Anda bisa mendapatkan passive income.

Kurangi Gaya Hidup Konsumtif
Gaya hidup konsumtif akan sangat menghambat Anda untuk mencapai financial freedom.
Untuk itu hindari gaya hidup yang konsumtif sangat penting, mulai biasakan untuk tidak membeli barang yang hanya sekedar keinginan saja. Dan mulailah alokasikan dana nya untuk ditabung saja 10-20% dari pendapatan yang kamu miliki.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.