Cairin

TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Cara Menghapadi Krisis Akibat Covid-19
visitor badge

Cara Menghapadi Krisis Akibat Covid-19

Krisis keuangan bisa saja terjadi di setiap negara, termasuk Indonesia atau bahkan negara penguasa Amerika Serikat.

Saat ini krisis ekonomi sedang mengancam dunia secara global, hal ini di sebabkan oleh wabah pandemi Covid-19 yang membuat beberapa negara mengharuskan untuk me-Lockdown negera nya demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Di kutip dari kontan.co.id

Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva mengatakan, akibat virus ini, sepertiga dari 189 negara anggota IMF akan terimbas.

Georgieva mengatakan IMF saat ini memprediksi pertumbuhan ekonomi global 2020 akan berada di bawah level 2,9% dan perkiraan revisi akan dikeluarkan dalam beberapa minggu mendatang.

Perubahan pandangan ini akan merepresentasikan lebih dari penurunan 0,4 poin persentase dari tingkat pertumbuhan 3,3% 2020 yang IMF perkirakan pada Januari berdasarkan meredanya ketegangan perdagangan AS-China.

“Pertumbuhan tahun ini akan jatuh di bawah level tahun lalu,” kata Georgieva. Dia menolak untuk mengatakan apakah krisis kesehatan yang meningkat dapat mendorong ekonomi dunia ke dalam resesi.

Georgieva dan Presiden Bank Dunia David Malpass menggarisbawahi pentingnya tindakan terkoordinasi untuk membatasi dampak ekonomi dan manusia dari virus.

Lalu untuk menyelamatkan kamu dari krisis ekonomi atau finansial yang terjadi, berikut ini adalah beberapa cara nya.

  1. Hadapi Krisis yang Terjadi

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah dengan menerima keadaan yang ada

Kamu juga bisa melihat apa penyebab masalah yang terjadi dan mengetahui seberapa parah kondisi yang sedang di alami

  1. Mulai Dengan Menjual Aset

Walaupun sangat berat rasa nya menjual harta yang kita miliki, namun perlu di ketahui hal ini adalah hal yang wajar terjadi saat krisis keuangan.

Hal yang perlu kamu lakukan adalah segera membuat daftar semua barang yang bisa kamu jual dan dapat menghasilkan sejumlah uang.

  1. Meminta Bantuan

Jika kamu mengalami krisisekonomi, maka jangan malu untuk meminta bantuan pada orang terdekat

Banyak orang bersedia memberikan bantuan, jika kamu meminta nya dengan rendah hati

  1. Mempertimbangkan Pinjaman Pribadi

Dengan pinjaman pribadi dapat menjadi solusi terbaik saat kondisi sedang krisis.

Kamu bisa dapatkan pinjaman cepat yang langsung masuk ke rekening kamu.

Saat ini sangat banyak sekali platform pinjaman online, yang dapat kamu manfaatkan sebagai solusi krisis ekonomi yang sedang kamu alami. Pinjaman cepat tersebut dapat kamu manfaatkan sebagai modal usaha agar pinjaman yang kamu dapatkan menjadi pinjaman produktif.

Salah satu platform yang saat ini sangat membantu mengatasi krisis ekonomi dan finansial kamu yaitu, Cairin aplikasi pinjaman cepat ini dapat kamu manfaatkam sebagai solusi kebutuhan mendesak kamu.

Pinjaman online dengan bunga yang rendah terdaftar dan di awasi oleh OJK, dengan pinjaman cepat tunai ini kamu bisa semua kebutuhan dan krisis finansial kamu.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Pinjaman sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Penerima Pinjaman diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai LPMUBTI sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Pinjaman sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.