Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Fakta Gaya Hidup Orang Kaya
visitor badge

Fakta Gaya Hidup Orang Kaya

Kebiasaan menjadi kaya adalah salah satu cara untuk menjadi kaya. Namun banyak orang yang tidak melakukan kebiasaan ini untuk mereka cepat menjadi kaya. Mereka lebih senang untuk menunda-nunda menjadi kaya, hanya karena mereka ingin hidup dalam kenyamanan saja. Padahal kaya tidak seperti itu.

Banyak orang yang berkeinginan menjadi kaya, tetapi tidak semua dari mereka yang tahu bagaimana menjadi kaya. Mereka hanya berpikir kalau kaya adalah memiliki materi yang berlimpah. Padahal para orang kaya sesungguhnya tidak sekedar menjadikan kaya materi sebagai tanda bahwa ia sudah kaya.

Berikut ini adalah beberapa fakta gaya hidup atau kebiasaan yang dilakukan oleh orang kaya, simak dan pelajari ya Sobat.

1.Punya banyak relasi dan koneksi
Sebagai orang kaya mempunyai banyak relasi adalah suatu hal yang wajib. Karena sangat bermanfaat sekali untuk mereka, mereka manfaatkan relasi atau koneksi untuk bekerja sama atau bertukar inovasi untuk menjalankan bisnis atau pekerjaan mereka.
Relasi yang Anda bangun dapat membantu Anda dalam mencapai tujuan maupun membantu pengembangan diri. Yang perlu diingat, Anda juga harus menolong relasi Anda yang mengalami hambatan maupun kesulitan dalam hidup. Hal ini ditujukan agar Anda tidak terlihat hanya ingin memanfaatkan hubungan untuk kepentingan diri semata. Hubungan yang baik dibangun berdasarkan adanya apresiasi dan pengertian satu sama lain. Dengan begitu, Anda bersama relasi dapat memiliki hubungan yang saling menguntungkan hingga masa yang akan datang.

2.Punya penghasilan lebih dari satu sumber
Mungkin kamu pernah dengar sebutan orang kaya bisa menjadi lebih kaya kenapa?
Jawabanya adalah karena mereka memiliki sumber penghasilan lebih dari satu sumber.
Jika kamu ingin memiliki kebebasan finansial kamu bisa mengikuti cara orang kaya yang satu ini, mulailah cari penghasilan tambahan sesuai kemampuan kamu ya.

3.Selalu mencatat cash flow
Dengan mencatat cash flow merupakan indikator penting agar mereka dapat mengetahui arus pengeluaran mereka dan mengetahui bagaimana cara mengatur keuangan mereka dengan baik agar tidak kebobolan.
Catatan ini perlu dibuat agar kamu mendapatkan gambaran seberapa sehat kondisi keuangan saat ini dan kemudian dapat dijadikan patokan strategi apa yang harus dilakukan selanjutnya. Mencari pemasukan tambahan atau mulai berinvestasi lebih dalam.

4.Tidak memiliki hutang konsumtif
Orang kaya cenderung memiliki utang produktif dan sangat anti memiliki hutang konsumtif.
Mereka berhutang hanya untuk keperluan bisnis mereka misalnya, untuk menambah modal bisnis atau modal kerja mereka.
sehingga kedepannya mereka tidak akan merasa pusing mengembalikan utang mereka, karena sudah ada perhitungan matang sebelum mereka berhutang.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.