HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Syarat Wajib Pergi Ke Mall Pada Masa PSBB Transisi
visitor badge

Syarat Wajib Pergi Ke Mall Pada Masa PSBB Transisi

Hari ini Senin, 15 Juni 2020, sebagian Mall yang sebelum nya tutup akibat dari Covid-19 akan mulai buka dan beroperasi kembali lho.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Meminta pemerintah untuk mengawasi dengan ketat protokol kesehatan di dalam Mall.
Tercatat kurang lebih ada 80 Mall yang akan kembali buka di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanjaan Indonesia (APPBI) DKI Jakarta sudah memastikan bahwa sudah mengatur protokol kesehatan yang wajib di terapkan.
Beberapa protokol kesehatan sudah dipersiapkan diantaranya, harus menjaga jarak antrean masuk 1 meter, menggunakan masker, suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat celcius.

Tidak hanya itu saja masih banyak lagi syarat-syarat protokol kesehatan yang wajib kamu terapkan jika ingin pergi belanja ke Mall, berikut diantaranya.

1.Menjaga jarak antrean masuk mall minimal 1 meter

2.Gunakan Masker

3.Suhu tubuh harus dibawah 37,5 derajat celcius

4.Mengikuti arahan yang sudah diberikan pengelola mall

5.Kapasitas penggunaan lift hanya untuk 6 orang, dari yang normal 15 orang sebelumnya

6.Untuk eskalator, pengunjung harus berdiri pada tanda yang sudah diberikan, dan berjaga jarak 3 langkah

7.Antrean di toilet minimal 1 meter

8.Usahakan melakukan pembayaran dengan cashless

9.Pada restoran Dine-in dan food court, kapasitas maksimal hanya 50%

10.Semua karyawan wajib menggunakan masker dan faceshield

11.Mushola tanpa karpet, diberi tanpa 1 berjarak 1 meter

12.Harus ada ruangan isolasi yang lengkap dan peralatan Alat Pelindung Diri (APD) hinggal oksigen untuk ruangan P3K

13.Harus ada parkiran sepeda

14.Parkir motor harus berjarak 1 meter

15.Mall harus mempunyai Gugus Tugas Covid-19, sehingga dapat mengawasi pengunjung yang bandel dan melanggar protokol kesehatan

16.Setiap hari mall harus dibersihkan dengan Disinfectant

17.Sebagian masih belum bisa beroperasi yaitu, Bioskop, Fitness Center, Mainan Anak, Massage, Karaoke, Perawatan tubuh dan wajah

  1. Jam operasional dari pukul 11 siang sampai 8 malam







Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.