Cairin

TKB0: TKB30: TKB60: TKB90:
Diperbarui pada : 2021/7/16
BLOG > Awas Aplikasi Smartphone Ini Bikin Gagal Hemat!
visitor badge

Awas Aplikasi Smartphone Ini Bikin Gagal Hemat!

Kemajuan teknologi saat ini tentunya mempermudah semua kebutuhan dan keinginan kita. Semua yang kita butuhkan mulai dari belanja, transportasi, hingga hiburan saat ini bisa kita rasakan hanya dalam satu genggaman.

Pada era digital saat ini, semuanya bisa kamu dapatkan secara mudah hanya dengan smartphone saja. Namun yang perlu kamu waspadai dibalik kemudahannya ternyata ada dampak negatif juga lho Sobat Cairin salah satunya adalah pemborosan.

Mau tau aplikasi apa saja yang bisa bikin kamu gagal hemat? Simak selengkapnya ya Sobat Cairin.

1. Aplikasi Food Delivery

Dengan adanya aplikasi seperti ini, tentunya kita bisa memesan makanan kapanpun dan dimanapun. Kita bisa pesan makanan dengan lokasi yang jauh dari tempat tinggal kamu hanya dengan smartphone saja lho!

Tapi, jika kita perhatikan lebih teliti biasanya harga makanan tersebut akan jauh lebih mahal, dibanding kita memesannya langsung ditempat. Belum lagi ditambah ongkos pengirim kurirnya.

Oleh sebab itu, kita harus lebih bijak lagi dalam menggunakan aplikasi food delivery ini, jangan mudah tergiur dengan tawaran yang diberikan karena hanya lapar mata saja.

2. Aplikasi Belanja Online

Nah, buat kamu yang hobi belanja jangan lupa untuk lebih bijak ya, jangan sampai menyebabkan impulsif!

Impulsif ini akan sangat berpengaruh buat kamu yang memiliki hobi belanja atau shopping.

Dengan adaya aplikasi belanja ini, kita bisa jadi lebih mudah jika ingin membeli barang dan semua kebutuhan yang diperlukan tanpa harus keluar rumah. Tapi, ada yang harus kamu waspadai jangan sampai kamu tergiur dengan barang yang sedang tidak kamu cari ya.

3. Aplikasi Game Berbayar

Bermain game di smartphone memang banyak peminatnya, dari anak kecil sampai orang dewasa. Game yang disediakan oleh smartphone pun banyak ragamnya.

Namun bagi kalangan pecandu game, bermain game tentunya harus totalitas. Mereka rela mengeluarkan uang untuk membeli item khusus agar permainan mereka menjadi maksimal. Yang mana total uang yang harus mereka keluarkan untuk pembelian item game tersebut ada kalanya tidak sedikit.

Bermain game di smartphone memang bisa menjadi hiburan sejenak bagi kita dikala suntuk, namun tetap menggunakannya dengan bijak ya.

Karena, jika kamu sampai membeli item khusus dalam game tersebut, pengeluaran kamu bisa menjadi bengkak.

4. Aplikasi Hiburan Berbayar

Sekarang ini banyak sekali aplikasi hiburan yang mengharuskan kamu membayar biaya bulanan apabila ingin mendapatkan akses sepenuhnya ke aplikasi tersebut.

Misalnya saja aplikasi musik paling terkenal yaitu Spotify.

Apabila kamu ingin dapat mendengarkan semua lagu di aplikasi ini, maka kamu harus membayar biaya langganan per bulan. Harga biaya langganannya pun bermacam-macam, mulai dari puluhan hingga ratusan ribu.

Selain Spotify, ada juga aplikasi menonton film atau pertandingan olahraga seperti Netfix, Vidio, Mola Tv, Iflix ataupun Viu.

Ya, ketiga aplikasi ini juga mengharuskan kamu membayar biaya langganan untuk dapat menikmati seluruh konten di dalam aplikasi.

Selain aplikasi-aplikasi di atas, masih banyak aplikasi konten berbayar lainnya.

Memang, jika kamu hitung biaya langganan per aplikasi harganya sangatlah murah tetapi jika kamu jumlahkan biaya langganan semua aplikasi berbayar yang kamu gunakan maka jumlahnya bisa lumayan banyak.

Sebaiknya, berlanggananlah di aplikasi yang paling kamu butuhkan saja.








Baca Juga:






Pemberitahuan

  • 1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • 2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  • 3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • 4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • 5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  • 6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  • 7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • 8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • 9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. Data pengguna/peminjam yang diajukan melalui aplikasi Cairin juga akan dilaporkan ke Fintech Data Center (FDC) atau Pusdafil.
  • 11. Bahwa Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman;
  • 12. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;
  • 13. Bahwa Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;
  • 14. Bahwa Pemberi Dana diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai (LPBBTI) sebelum memberikan pinjaman;
  • 15. Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 16. Bahwa catatan kredit Penerima Dana akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending yang akan dimanfaatkan bersama dengan para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;
  • 17. Bahwa Penerima Dana sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan.